Tergiur Janji Dukun Bisa Gandakan Uang, Warga Purbaratu Ini Tertipu Rp 10 Juta
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Akibat percaya ke seorang dukun yang bisa mengandakan uang. SW (32) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Telah, menjadi korban tipu muslihat AR alias Abah (65). Sehingga, korban tertipu uang sebesar Rp 10 juta.
Karena, merasa tertipu korban pun akhirnya melaporkan ulah dukun itu ke Polres Tasikmalaya Kota.
Atas laporannya itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang. Di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Benar, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,”ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan. Melalui, Kasat Reskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (09/02/2023).
Agung menjelaskan, awalnya korban meminta bantuan kepada pelaku. Guna untuk menyelesaikan masalah hutang- hutangnya ke bank. Kemudian, pelaku menyanggupi dengan berbagai persyaratannya. Harus, menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta dalam ransel hitam. Lalu, pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel itu akan berlipatganda menjadi Rp 500 juta.
“Namun, besoknya saat dibuka tas ransel hitam itu, ternyata isinya kosong dan uangnya hilang. Kemudian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,”jelasnya.
Adapun pelaku kata Agung. Dalam melakukan aksinya itu dengan menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum. Sebagai modus, digunakan untuk mengelabui korbannya. Kini, sejumlah barang itu telah dijadikan barang bukti dan sudah diamankan.
Pihaknya, terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.(DN)

