Terapkan Ganjil Genap, Kendaraan Mau Ke Hazet, Harus Perhatikan Plat Nomornya

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam rangka mengurangi mobilitas warga ditengah lonjakan kasus Covid-19. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, mulai hari ini, Rabu (04/08/2021). Resmi, memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi sejumlah kendaraan (mobil dan motor). Di Jalan KH Zaenal Mustofa (Hazet) Kota Tasikmalaya, hingga 09 Agustus 2021.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut, mulai dilakukan dari pukul 07.00-22.00 WIB. Adapun, pada hari pertama diterapkan aturan itu, sesuai dengan tanggal sekarang (genap), 04 Agustus 2021. Bagi sejumlah kendaraan yang plat nomor belakangnya genap, bisa masuk ke Hazet. Sehingga, kalau ada yang plat nomornya ganjil, terpaksa dibelokan ke arah Jalan Yudanegara.

“Sedangkan, besok giliran bagi plat nomornya ganjil. Bisa masuk ke kawasan Hazet dan plat nomor genap tidak bisa masuk. Tapi, ada pengecualian bagi kendaraan ambulance, perbankan dan bahan pokok,”terang Padal, Puji, Rabu (04/08/2021).

Kata Puji, aturan ganjil genap adalah kebijakan dimana kendaraan diperbolehkan melintasi suatu area / wilayah. Asalkan bernomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap si pengendara melewati daerah tersebut.

Artinya, apabila angka terakhir dinomor polisi kendaraan adalah ganjil. Maka kendaraan tersebut, boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa juga berlaku untuk plat nomor genap.

“Di Kota Tasik pertama kali ada aturan ganjil genap ini. Memang ada pengendara yang masih bingung. Tapi kebanyakan yang memberikan apresiasinya, karena dengan aturan ganjil genap. Bisa mengurangi mobilisasi warga ke Hazet,”terangnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!