Diajak Kerja Dirumah Makan, Gadis Ini Malah Dijual, 1 Jam Kencan, Rp 300 Ribu

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), Rabu (11/08/2021). Selain temukan korban hilang dan 6 perempuan dewasa. Ada 4 orang pelaku diamankan, tanpa perlawanan dari lokasi berbeda, diantaranya di Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor.

“Benar, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, mengungkap dugaan praktek perdagangan manusia. Tentunya, ini terungkap berkat dukungan masyarakat,”ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dikantornya, Rabu (11/08/21).

Kata Kapolres, para pelaku tersebut masing masing Hari (20) asal Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu. Bahkan, tragisnya Selly diamankan dalam keadaan hamil lima bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan kasus perdagangan manusia itu, terungkap. Setelah seorang anak asal Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya hilang dua pekan. Gadis berusia 14 tahun itu, ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan di Bogor oleh seorang pelaku bernama Selly.

“Pelaku yang berjumlah empat orang masing masing, memiliki peran berbeda. Mulai pencari korban, pengantar, penampung dan pengekploitasi korban ke lelaki hidung belang,”terangnya.

Pelaku lanjut Hario sengaja menjual korban dikawasan Bogor. Tarif sekali kencan mencapai Rp 300 ribu rupiah. Pelaku Selly dan Kamaludin kebagian uang atas penjualan anak itu, antara Rp.200 ribu dan Rp. 500 ribu. Sementara, pelaku lain masing masing Lucky dan Hari mendapatkan uang bagian dari melayani tamu Rp 65 ribu hingga Rp.100 ribu rupiah.

Korban yang masih anak itu, dijual Rp 300 ribu rupiah sejam, kencan dengan pria hidung belang. Para pelaku dapat jatah juga, antara Rp.65 ribu sampai Rp. 100 ribu. Korban ternyata, awalnya akan bekerja di rumah makan. Ternyata di eksploitasi anak untuk seksual. Mereka terjerat pasal Undang-undang pasal perdagangan anak 3-15 tahun penjara.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP, mengatakan apresiasi luar biasa kepada Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap kasus itu.
Dari hasil pendalaman orang tua dan anak, tetap faktor pemicunya adalah kemungkinan, intervensi pergaulan bebas, terjerumus dalam pergaulan seperti ini. Tidak mengetahui sejak enam bulan lalu, sering meninggalkan rumah. 

“Dilakukan pendalaman, chating dan lainnya, ada hal hal diluar kewajaran. Pelaku ini, bernama Rara Rahayu Ramadani (14). Terus bertemu dan berinteraksi serta diiming-iming sama pelaku, baru kenal dengan pelaku enam bulan

“Kondisi anak terus melakukan pendampingan dan dibantu oleh PPA. Serta, bersama masih dalam pengawasan kami. Memang tidak menduga kondisi psikisnya belum pulih. Dari keluarga pelaku dan anak-anak mengalami goncangan psikis,”imbuhnya.

“Sampai hari ini, kalau baru satu orang korban penjualan anak di bawah umur, ke perdagangan anak. Himbauan agar pengawasan orang tua lebih diperhatikan. Dan ini menjadi korban perceraian yang menimpa keluarga korban,” paparnya. 

Terpisah, Ucu (65) Nenek korban, mengatakan korban Alhamdulillah cucu sudah kembali. Kondisinya baik dan sehat, hilangnya tahu dihandphone. Nenek dan Ibunya mencari, diketahui nya pergi di bawa kerja ke Bogor sama temannya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!