TPP PNS Kota Tasik, Tidak Utuh Lagi Diterima, Sekda : Harus Ikhlas

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pembayaran sejumlah PNS yang berada dilingkungan Pemkot Tasikmalaya. Kini, nilainya untuk Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP), tidak utuh lagi diterimanya. Pasalnya, menjadi berkurang sekitar 10 persen. Sebab, uang TPP tersebut, dialokasikan guna untuk penanganan Covid-19.

“Ya sudah berjalan untuk TPP Juli 2021, nilainya berkurang sebesar 10 persen, dari mulai unsur pimpinan hingga pelaksana. Hal itu, sesuai dengan keputusan Pak Plt Walikota Tasikmalaya. Tapi, tidak wajib dan untuk sementara saja”, beber Sekda Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan, usai menghadiri acara di Hotel City, Minggu (22/08/2021).

Ivan menjelaskan, TPP itu dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, jadi tidak wajib dan berbeda dengan gaji. Karena saat ini, pihaknya lagi fokus dengan kebutuhan anggaran untuk penanganan ke Covid-19. Diantaranya, untuk membayar insentif para tenaga kesehatan, penanganan pasien, penerapan prokes, tim pemakaman dan lainnya. 

“TPP itu dibayar, harus seijin pihak Kemendagri, kita ajukan TPP tersebut. Tapi, kata Kemendagri harus bayar dulu insentif para tenaga kesehatan, sehingga solusinya itu TPP jadi dikurangi. Hal itu, tentunya sudah arahan dari Kemendagri,”terangnya.

Mantan Kadis PUPR itu, mengatakan setelah insentif sudah dibayarkan, kepada para tenaga kesehatan. Baru, ijin TPP tersebut bisa keluar, perlu diketahui setiap semester, TPP harus ada ijin dari Kemendagri. Adapun, pasca
dikuranginya TPP dari sejumlah PNS itu, terkumpul sekitar Rp 6 milyar, dari 3 ribu PNS Kota Tasikmalaya, diluar guru. Karena, guru sudah mendapatkan sertifikasi.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!