Pelaku Tidak Bisa Mengelak, Kepergok Polisi Saat Edarkan Pil Psikotropika
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, mengamankan seorang pria diduga pengedar Pil Psikotropika jenis Mersi Merlopam Lorazepqm 2 mg. Di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Benar, kemarin kami amankan terduga pelaku pengedar Pil Psikotropika dengan barang bukti 10 butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,”ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan, Kamis (09/02/2023).
Menurutnya, pelaku berinisial AN (49) warga Kampung Cibodas Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya itu. Diamankan, jajarannya saat mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku tidak bisa mengelak lagi. Saat diamankan, didapati 10 butir pil dalam bentuk strip dan Hp merk Xiomi yang digunakannya untuk bertransaksi tersebut,”terangnya
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Karena memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika jenis Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg tanpa resep dokter.
“Kami kenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,”pungkasnya.(DN)

