Warga Tak Tahu, Kini PT Global Tarik Retribusi Sampah, Mugni : Kita Terus Sosialisasi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Direktur PT Global Mana Indonesia, Mugni Anwari menegaskan. Bahwa, berdasarkan kesepakatan bersama antara PT Global Mana Indonesia. Dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkot Tasikmalaya. Terhitung, mulai 1 Juli 2022 penarikan retribusi sampah untuk beberapa jenis pelayanan. Serta, Perwalkot Nomor 40 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan sampah. Kemudian, peraturan daerah Pemkot Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021. Tentang retribusi jasa umum itu, dilaksanakan oleh PT Global Mana Indonesia.

“Namun, masih ada warga yang belum tahu. Padahal, sudah melakukan kesepakatan dengan Dinas LH. Tapi, kita akan terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat,”janjinya, Kamis (21/07/2022).

Mugni menuturkan, hasil dari kesepakatan dengan Dinas LH itu. Ada 6 kriteria yang ditangani oleh PT Global Mana Indonesia. Diantaranya, sektor rumah tinggal untuk golongan A yang berada dijalan protokol, tarifnya 5 ribu per bulan. Golongan B dijalan kolektor Rp 4 ribu per bulan dan golongan C dijalan lingkungan Rp 3 ribu per bulan.

Lalu, warung golongan B yang berada dijalan kolektor Rp 10 ribu per bulan. Serta, warung golongan C dijalan lingkungan Rp 7.500 per bulan.
Kemudian, pedagang harian dengan golongan A dijalan protokol, termasuk juga golongan B dijalan lingkungan. Tarifnya sama yakni hanya Rp 1.000 per hari.

Selanjutnya, untuk lembaga pendidikan bagi golongan A dijalan protokol Rp 20 ribu per bulan. Golongan B dijalan kolektor Rp 15 ribu per bulan. Golongan C dijalan lingkungan Rp 10 ribu per bulan dan perguruan tinggi Rp 20 ribu per bulan.

Sedangkan, untuk pesta hajatan, pesta umum dan sejenisnya. Terdiri, golongan A dijalan protokol Rp 25 ribu kegiatannya 12 jam. Serta, golongan B yang berada dijalan kolektor Rp 20 ribu kegiatannya 12 jam. Adapun, untuk kegiatan ditempat umum, berupa pameran, promosi, panggung hiburan dan sejenisnya itu, Rp 20 ribu/m3. Termasuk juga untuk tempat rekreasi, waterboom, kolam renang dan sejenisnya, Rp 20 ribu/m3.

“Jadi ada 6 kriteria ditangani oleh PT Global Mana Indonesia. Sedangkan,
20 kriteria langsung ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya,”terangnya.

Mugni mengakui, ditengah penarikan retribusi sampah itu, masih ada kendala. Yakni, sejumlah masyarakat masih belum tahu, bahwa penarikan retribusi sampah sekarang ini, dilakukan oleh PT Global Mana Indonesia. Bahkan di Kecamatan Mangkubumi warganya menolak. Alasannya, belum ada sosialisasi terhadap sejumlah masyarakat.

“Kalau penarikan yang sifatnya harian itu. Sudah, bisa berjalan lancar saja. Namun dalam penarikan yang bulanan, masih ada kendala. Sehingga, tentunya kita akan terus all out melakukan sosialisasi dan sekarang juga akan bertemu dengan ARWT,”imbuhnya.

Padahal, kata Mugni dengan cara dikerjasamakan dengan PT Global itu. Tentunya, agar uang retribusi itu bisa dikelola lebih baik lagi. Guna, untuk mendongkrak PAD kepada Pemkot Tasikmalaya. Bahkan, bisa mencapai sebesar Rp 3 milyar dalam 1 tahun.

“Ya optimalnya ditahun 2023, karena selama 6 bulan ini butuh untuk melakukan sosialisasi. Jadi, tahun 2022 ini dalam tahap sosialisasi dulu. Kita, kontrak kerjasama dengan Dinas LH itu selama 5 tahun,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!