2025 Terjadi Gangguan Keamanan, Daop 2 Ajak Warga Berperan Jaga Keselamatan Perjalanan KA
Bandung (kilangbara.com)-Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Tentunya, memerlukan sinergi antara petugas, aparat kewilayahan, dan seluruh lapisan masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus mengoptimalkan peran Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska). Bekerja secara sigap, tegas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Dalam, memberikan pelayanan kepada pelanggan serta menjaga keamanan aset dan operasional perkeretaapian.
Polsuska menjadi salah satu garda terdepan. Dalam, menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman. Selain melaksanakan pengamanan distasiun dan dalam perjalanan kereta api, Polsuska juga aktif melakukan patroli di jalur rel, pengawasan terhadap aset perusahaan. Hingga, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai tindak pelanggaran yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan bahwa keamanan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapsiagaan petugas. Tapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Petugas Polsuska selalu hadir untuk menjaga keamanan operasional dengan tindakan yang sigap, tegas, dan humanis.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan. Dengan, tidak melakukan aktivitas disekitar jalur rel serta tidak melakukan tindakan vandalisme atau perbuatan lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,”ujarnya
Kuswardojo menuturkan, KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan tempat untuk beraktivitas, selain kepentingan operasional perkeretaapian. Masyarakat dilarang bermain, berjalan, berjualan, berfoto, berkumpul, maupun melakukan aktivitas lainnya di sekitar jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
KAI juga melarang masyarakat melakukan aksi vandalisme. Terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian, termasuk pelemparan terhadap kereta api, pencurian aset, perusakan fasilitas kereta, hingga tindakan yang disengaja untuk menghalangi atau mencelakakan perjalanan kereta api.
Berdasarkan catatan KAI Daop 2 Bandung, sepanjang Tahun 2025 masih terjadi upaya gangguan keamanan operasional yang berhasil di tangani oleh petugas polsuska dan jajaran pengamanan Daop 2 yaitu sebanyak 13 kali aksi pelemparan terhadap kereta api, 6 kali aksi pencurian aset perkeretaapian, dan 1 kali aksi usaha mencelakakan perjalanan kereta api.
Sementara itu, hingga awal Juni 2026, tercatat 3 kali aksi pelemparan terhadap kereta api dan 1 kali usaha mencelakakan perjalanan kereta api di wilayah kerja KAI Daop 2 Bandung. Setiap, tindakan tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pelanggan, awak kereta api, serta masyarakat di sekitar jalur rel.
“Satu tindakan pelemparan atau vandalisme sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Sehingga, KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Serta, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Serta pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman,” tambahnya.
Sebagai bukti kata Kuswardojo komitmen pelayanan yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan tersebut. KAI Daop 2 Bandung bersama aparat kewilayahan setempat kembali berhasil mengamankan pelaku aksi vandalisme. Norabene, berpotensi mencelakakan perjalanan kereta api di wilayah Daop 2 Bandung di petak jalan Haurpugur – Cicalengka yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Pelaku aksi vandalisme, berhasil ditangkap bersama Polsek Cicalengka dan peluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KAI menegaskan, setiap bentuk perbuatan yang mengganggu, merusak, atau membahayakan operasional perkeretaapian. Dapat, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum itu, menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keselamatan transportasi publik yang digunakan oleh jutaan masyarakat.
KAI Daop 2 Bandung, mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan. Apabila, mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindakan vandalisme, atau perilaku yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api kepada petugas KAI atau aparat berwenang.
Melalui kolaborasi antara KAI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, KAI Daop 2 Bandung optimistis dapat terus mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan andal bagi seluruh pelanggan.(***)

