Guru Madrasah, Harus Kembalikan BSU Rp 1,8 Juta, Minta Solusi ke DPRD Kota Tasik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sejumlah guru madrasah di Kota Tasikmalaya. Kini, mengaku kegelisan dan kebingungan, pasalnya mereka yang sempat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta. Pada tahun 2020, serta juga menerima bansos dari sumber lain. Saat ini, diharuskan mengembalikannya ke pemerintah.

Akibatnya, mereka bingung karena uangnya tersebut sudah habis. Sedangkan, honor yang diterima dimadrasah untuk mengajar pun relatif kecil. Sehingga, harus dari mana mengembalikan uang tersebut?sedangkan honor saja masih ada yang Rp100.000/bulan, itupun tidak akan cukup.

“Jadi kalau pun harus mengembalikan, kita harus menabung setahun lebih. Kami, minta solusinya dari anggota dewan,”beber salah seorang guru, saat beraudensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (04/01/2022).

Sektetaris Persatuan Guru Madrasah (PGM) Arif Rifandi menjelaskan. Ada aebanyak 280 orang guru madrasah menerima BSU. Karena, sudah disebutkan sebelumnya dan pernah menerima bantuan serupa dari program yang sama. Tetapi para guru itu, tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya tersebut, ternyata harus dikembalikan.

“Kami minta DPRD dan Pemkot Tasikmalaya, memberikan solusi terbaik dalam menyiasati kebingungan para guru madrasah ini,”pintanya. 

Wakil Ketua DPRD, H.Muslim M.Si dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Djunaedi Sakan. Berjanji, akan berkomunikasi dengan pimpinan dan Tim Anggaran Penerintah Daerah. Serta, berharap Kemenag bisa mengkaji ulang kebijakan itu, karena pada tahun 2020, situasi pandemi sedang parah.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!