Polri, Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang, Online Shop Grab Toko
Jakarta (kilangbara.com)-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33), pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Adapun,
pelaku tersebut merupakan seorang karyawan swasta.
Penangkapan itu, dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo. Lalu 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga, guna membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting diluar negeri,”ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, didampingi Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan. Saat wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021).
Slamet menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com). Dengan menawarkan berbagai macam barang elektronik, tentunya harga yang sangat murah, sehingga mengundang minat banyak orang, akhirnya berbelanja. Namun barang tersebut justru tidak kunjung dikirimkan.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik. Tapi hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Sembilan barang tersebut yang dikirimkan kepada costumer itu, ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,”bebernya.
Pelaku, lanjut Slamet menyewa kantor dikawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan sebagai costumer service. Dengan tugasnya untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang. Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut, bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Adapun total kerugian ditafsir sekitar 17 miliar rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini, akan ditangani melalui berkas terpisah,”imbuhnya.
Atas perbuatannya itu kata Slamet, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang znomor 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang znomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dalam kesempatan ini, Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini. Dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya, berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan.
“Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,”pungkasnya.(DN)

