Kasus Narkoba, Minggu Pertama Januari 2021, Doni : Ada 6 Kasus, 7 Tersangka
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Diawal Minggu pertama Januari 2021, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil ungkap kasus narkoba. Ada 6 kasus diantaranya, 1 kasus perkara sabu-sabu,1 kasus perkara sediaan farmasi,1 kasus perkara sediaan farmasi dan psikotropika,1 kasus perkara psikotropika,1 kasus perkara sediaan farmasi dan 1 kasus perkara sabu-sabu.
Sedangkan, jumlah tersangka ada 7 orang laki-laki atas pengakuan para tersangka, 2 orang tersangka pengguna,5 orang tersangka pengedar, tersangka yang pernah dihukum, 6 orang belum pernah dihukum dan 1 orang residivis dalam perkara sabu-sabu.
“Jumlah total barang bukti (dalam berat bruto) sabu-sabu kurang lebih 26,22 gr, psikotropkika 13 tablet crolillex vlozapine 25 mg. Sedangkan sediaan farmasi : tramadol 164 Tablet, Hexymer 675 tablet,” terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. Saat Press Conference, terkait ungkap kasus narkoba Minggu ke satu Januari 2021, Selasa (12/01/2020).
Doni menjelaskan para pelaku tersebut, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(DN)

