Sistem COD!Obat Terlarang Diduga Dijual Bebas di Majalengka, Warga : APH Bertindak Donk
Majalengka (kilangbara.com)-Ternyata diera serba diera digital sekarang ini. Sistem COD, bukan hanya berlaku bagi makanan dan pakaian saja. Tapi, kini diduga sudah mulai menyasar untuk jual beli obat terlarang.
Salah satunya yang diduga terjadi di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Jual beli, obat narkotika jenis golongan G tersebut. Disinyalir, dijual bebas tanpa ada resep dari dokter. Sehingga, membuat sejumlah masyarakat menjadi resah.
Jenis obat terlarang golongan G tersebut, diduga diperjualbelikan secara bebas. Termasuk, kepada anak-anak dibawah umur. Sehingga, membuat sejumlah warga merasa resah dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa satset segera bertindak.
“Parahnya lagi penjualan itu diduga dipasok oleh seseorang yang berinjsial N dari Aceh. Serta, diperjualbelikan secara sistem COD. Saya sering liat mereka COD didekat SPBU Sumberjaya sampai Desa Rancaput, APH bertindak donk,”pinta Andri warga Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/04/2026).
Terpisah, N orang yang disebut-sebut sebagai pemasok obat golongan G di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Ketika, dikonfirmasi lewat telepon oleh kilangbara.com tidak mengangkat. Begitu juga dikirim pesan singkat WhatsApp tidak membalasnya.(Sam)

