Januari-Juni 2026 Daop 2 Catat 1.479 Barang Temuan, Pelanggan Dihimbau Agar Lebih Teliti

Bandung (kilangbara.com)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Telah, mengimbau kepada seluruh pelanggan. Agar, selalu memperhatikan dan memastikan barang bawaan tidak tertinggal. Ketika, berada di stasiun maupun selama perjalanan menggunakan kereta api. Imbauan itu, disampaikan seiring masih ditemukannya ratusan barang milik pelanggan yang tertinggal setiap bulannya.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 2 Bandung mencatat sebanyak 1.479 barang temuan. Tertinggal diarea stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api. Jumlah tersebut, terdapat 16 barang berupa makanan, 926 barang biasa seperti pakaian, helm, dan perlengkapan pribadi lainnya. Serta, 527 barang berharga yang meliputi telepon seluler, laptop, uang tunai, hingga perhiasan. Total estimasi, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp899.972.000.

Seluruh barang yang ditemukan itu, diamankan oleh petugas dan dikelola sesuai prosedur Lost and Found yang berlaku di lingkungan KAI. Barang-barang tersebut didata, disimpan, dan diupayakan untuk dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi kepemilikan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan. Bahwa, tingginya jumlah barang tertinggal menjadi pengingat bagi seluruh pelanggan. Agar, lebih teliti sebelum meninggalkan lokasi baik saat di dalam kereta maupun saat berada di area stasiun.

Sehingga, dihimbau seluruh pelanggan agar selalu melakukan pengecekan kembali barang bawaannya. Sebelum, turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. Luangkan beberapa saat untuk memastikan, tidak ada barang yang tertinggal dirak bagasi, di bawah tempat duduk, maupun di area sekitar tempat duduk.

“Langkah sederhana ini, dapat mencegah hilangnya barang-barang berharga yang tentunya sangat penting bagi pelanggan,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.

Kuswardojo menambahkan, KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Melalui sistem penanganan barang tertinggal yang profesional, cepat, dan akuntabel. Petugas distasiun maupun awak kereta, secara rutin melakukan pemeriksaan. Setelah, perjalanan selesai untuk mengamankan barang-barang yang ditemukan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap barang yang ditemukan dapat kembali kepada pemiliknya. Namun demikian, kewaspadaan pelanggan tetap menjadi faktor utama untuk mencegah terjadinya barang tertinggal selama perjalanan,” tambahnya.

KAI Daop 2 Bandung tutur Kuswardojo
menjelaskan terkait ketentuan masa penyimpanan barang temuan sesuai jenisnya. Terkait, makanan yang mudah basi, masa penyimpanan berlaku selama 1 x 24 jam, sedangkan makanan kering disimpan hingga 7 x 24 jam. Barang biasa seperti pakaian atau perlengkapan pribadi disimpan selama 1 bulan, sementara barang berharga seperti laptop, telepon seluler, uang tunai, dan perhiasan disimpan hingga 3 bulan.

Apabila barang temuan telah melewati batas waktu penyimpanan dan tidak diambil oleh pemiliknya, maka KAI akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. Barang berupa makanan akan dimusnahkan dengan dibuang ke tempat pengelolaan sampah, barang biasa disalurkan kepada lembaga sosial, sedangkan barang berharga akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Bagi pelanggan yang merasa kehilangan barang selama menggunakan layanan kereta api, dapat segera melaporkan kepada petugas stasiun terdekat atau menghubungi Contact Center KAI 121. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang barang dapat segera ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pelanggan untuk membiasakan melakukan pengecekan barang sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun dengan memastikan seluruh barang pribadi telah terbawa. Dengan meningkatnya kesadaran pelanggan, diharapkan barang tertinggal dapat dihindari sehingga perjalanan menggunakan kereta api menjadi semakin aman, nyaman, dan menyenangkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!