Heri Ahmadi : Evaluasi CFD Cilembang Itu, Tentu Kewenangan Walikota Tasikmalaya
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Heri Ahmadi S.Pdi menyampaikan. Bahwa, dulu pasca direlokasi CFD dari Jalan KH Zaenal Mustofa (Hazet). Hingga, sekarang pindah ke Jalan KH EZ Muttaqin Cilembang Kota Tasikmalaya. Terjadi, ketika Walikota Tasikmalaya diera Budi Budiman.
“Sehingga, mungkin saja sekarang ini Walikota Pak Viman Alfarizi bisa mengevaluasi CFD yang berada di Cilembang. Karena, mungkin beliau juga punya kebijakan yang baru,”ujarnya. Usai, menerima audensi FOSMA di DPRD, Jumat (24/4/2026).

Karena terang politisi PKS itu, CFD tersebut adalah amanat Undang-Undang. Sehingga, setiap pemerintah kota/kabupaten harus bisa melaksanakannya. Dengan cara, mengeluarkan kebijakannya yang ditindaklanjuti dengan payung hukum berbentuk Perwalkot untuk lokusnya. Sehingga, setiap kota/kabupaten itu cuma ada satu CFD yang resminya tersebut.
“Tentunya, Pak Walikota itu punya kewenangan untuk bisa mengevaluasi CFD Cilembang dan berkoordinanasi dengan OPD terkait. Termasuk juga mengundang DPRD agar bersama-sama untuk membahasnya. Evaluasi itu, bisa dari berbagai aspek,”bebernya.
Heri pun menyinggung, terkait keberadaan
di CFD Cilembang setiap minggu pagi tersebut sangat positif. Tentu, salah satunya itu bisa mendongkrak ekonomi para pelaku UMKM. Sehingga, tidak hanya mampu menjadi ruang publik saja. Namun juga dapat mendorong perputaran ekonomi lokal.(AR)

