Langkah Strategis Kota Tasik, Adopsi Sistem Digitalisasi Kota Malang Guna Akselerasi Kemandirian Fiskal
Kota.Malang (kilangbara.com)-Dalam rangka untuk penguatan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Khususnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem digitalisasi pajak daerah yang terintegrasi. Pemkot Tasikmalaya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Malang.
Kesepakatan bersama itu, ditandatangani pada Kamis, 23 April 2026 oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Tentunya, sebagai langkah awal menuju implementasi teknis ditingkat perangkat daerah.
Kerja sama itu, diarahkan pada pengembangan sistem pajak daerah berbasis digital yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran. Tapi, sebagai sistem terpadu yang menghubungkan proses pendataan, verifikasi, perekaman transaksi, pengawasan lapangan, hingga monitoring potensi pajak secara real-time.

Pemkot Tasikmalaya, akan mengadopsi dan mengembangkan sistem yang telah diterapkan di Kota Malang, seperti PERSADA untuk perekaman transaksi usaha secara langsung, VESOP untuk verifikasi subjek dan objek pajak hingga tingkat kewilayahan. Serta, sistem pendukung lain yang memungkinkan integrasi data lintas sektor.
Digitalisasi itu juga dikembangkan, tanpa bergantung pada perangkat tambahan seperti tapping box. Namun, melalui integrasi perangkat lunak langsung ke sistem transaksi usaha. Sehingga, aktivitas ekonomi dapat tercatat secara lebih akurat, efisien, dan tidak membebani pelaku usaha.
Secara implementatif, sistem itu akan melibatkan integrasi lintas perangkat daerah, diantaranya Bapenda, DPMPTSP, PUTR, dan Satpol PP. Guna memastikan, bahwa data perizinan, pemanfaatan ruang, aktivitas usaha, dan pengawasan lapangan dapat saling terhubung dalam satu ekosistem.

Pada sektor pajak hiburan, penguatan dilakukan melalui sinkronisasi. Dengan, mekanisme perizinan keramaian, sehingga potensi pajak dapat dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pengawasan juga diperkuat, dengan pencatatan langsung aktivitas usaha, termasuk jumlah pengunjung atau transaksi yang terjadi selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengarah pada penguatan basis pajak. Melalui, pendekatan berbasis data kependudukan (NIK). Serta, pemutakhiran data objek pajak, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara berkala agar lebih mendekati kondisi pasar. Dengan, tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Dalam aspek pengawasan, pendekatan dilakukan secara kolaboratif dan terukur, termasuk melalui operasi gabungan lintas perangkat daerah. Serta, pemanfaatan data transaksi untuk mengantisipasi potensi rekayasa nilai pajak.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pendapatan daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Yang kita bangun bukan sekadar digitalisasi. Tapi, sistem yang mampu membaca aktivitas ekonomi secara nyata. Dengan data yang lebih akurat dan sistem yang terintegrasi, kita ingin memastikan bahwa potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal dan kembali dalam bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujarnya.

Viman juga menambahkan, bahwa penguatan sistem itu. Bakal, didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan, khususnya dalam analisis potensi, tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan pajak daerah, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan secara profesional dan terukur.
Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antar perangkat daerah, termasuk pendampingan dari tim teknis Kota Malang, penguatan server mandiri, serta pengembangan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Tasikmalaya.
Melalui langkah ini, Pemkot Tasikmalaya menegaskan komitmennya Guna, untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Serta, memastikan setiap potensi pendapatan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)

