Fraksi PAN di DPRD, Menerima LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2021

Pangandaran (kilangbara.com)-Fraksi PAN di DPRD Pangandaran mengaku sangat apresiasi. Serta mengucapkan terimakasih kepada Bupati Pangandaran, H.Jeje Wiradinata dan jajarannya yang telah menyerahkan juga menyelesaikan LKPJ Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.

“Tentunya kami mengapresiasinya,”ujar Alif Suhendi dari Fraksi PAN yang menyampaikan dalam pandangan umum terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Dihadiri Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H.Ujang Endin Indrawan, Pimpinan DPRD Pangandaran beserta para anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekda H. Kusdiana, para staf ahli dan para asisten daerah dan lainnya. Di Gedung DPRD Pangandaran, Selasa (05/04/2022).

Selanjutnya, kata Alif dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur oleh pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Tentang, laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyusunan APBD semata-mata didasarkan, pada kepentingan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Selain itu, sangat memahami sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, mekanisme dan tahapan, pembahasan akan bermuara pada Rapat Paripurna Penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan. Serta, Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 dalam bentuk LKPJ.

Dalam Pandangan Umum atas LKPJ yang terangkum dalam pokok-pokok urgensi. Berdasarkan analisa dan kajian yang tersirat maupun tersurat, secara Umum LKPJ Tahun 2021 telah dapat terealisasikan sesuai dengan perencanaan. Sehingga Partai Amanat Nasional mengapresiasi terhadap kinerja Pimpinan Daerah Kabupaten Pangandaran. Walaupun, pada Tahun 2021 terjadi dampak Covid-19 banyak kegiatan yang tertunda. Sehingga, eksesnya sangat terasa dan salah satunya itu, jumlah penduduk miskin Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 mengalami peningkatan. Tentunya, bisa
dijadikan PR untuk tahun berikutnya.

“Namun, kinerja pemerintah ditengah sisa wabah Covid-19 selama ini. Terdapat, juga pencapaian keberhasilan yang positif dan dirasakan masyarakat langsung,”terangnya.

Alif menambahkan, sebagai produk hukum yang memiliki kedudukan tertinggi di daerah. Peraturan Daerah dalam hal ini Perda APBD, harus benar-benar menjadi acuan pokok. Dalam, melaksanakan gerak dan langkah-langkah proses pembangunan di Kabupaten Pangandaran. Sebab, sejatinya serial sen rupiah dalam APBD adalah dana masyarakat yang diamanatkan, pada pemangku kebijakan. Adapun, untuk menunjang tersebut Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima LKPJ Bupati Tahun 2021. Guna, untuk dibahas lebih teliti dan detail, serta komperehensip pada forum pembahasan tingkat selanjutnya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!