Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Pemkab Majalengka Tutup Sejumlah Obyek Wisata
Majalengka (kilangbara.com)-Akibat meningkatnya kasus positif Covid-19 di Majalengka.Akhirnya Pemkab Majalengka sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menutup seluruh obyek wisata.Ada kurang lebih ratusan obyek wisata yang terpaksa ditutup selama 14 hari.
“Kebijakan ini diterapkan menyusul kasus positif Covid-19 di Majalengka terus meningkat drastis,”ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, Rabu (05/08/2020).
Eman mengatakan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 itu, terjadi dalam rentang 12 hari terakhir dari 21 Juli-2 Agustus 2020.Sehingga
perlu dilakukan pencegahaan dengan menutup obyek wisata, dimulai dari 4-18 Agustus 2020.Dengan adanya SE baru itu, otomatis mencabut kembali SE terkait pembukaan Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif dan pertunjukan seni budaya.
“Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola obyek wisatanya serta meminta kepada para camat dan kepala desa untuk mensosilisaskan kembali penutupan ini,”ucapnya.
SE yang sudah dibuat Pemkab Majalengka sendiri, lanjut Eman akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaanya untuk kemudian diambil kebijakan lanjutan, apakah diperpanjang atau dihentikan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Majalengka, Hj Lilis Yuliasih menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan SE Bupati dan sudah mensosialisasikannya kepada pihak terkait.Saat ini Dinas itu, belum memiliki regulasi diantaranya, Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan, Perda Tentang Kebudayaan, Perda Penyelenggaraaan Kepariwisataan dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Selain itu juga Perbup Retribusi Pariwisata, Perbub Road Map Ekonomi Kreatif dan belum memiliki aturan antara pengelola obyek wisata milik perorangan, TNGC, Perhutani atau desa,”tuturnya.(Sam)

