PPKM Darurat, Pemkot Tasik Akan Berikan Sanksi, Bagi Sejumlah Masyarakat
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sekda Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan, mengatakan. Pihaknya akan melakukan operasi yustisi disejumlah titik, kepada sejumlah warga yang abai prokes. Bahkan, dalam operasi itu, bakal juga diberikan sanksi administratif.
“Karena, selain ada aturan Gubernur Jabar juga ada Perwalkot. Kalau mengacu kepada Perwalkot itu, ada sanksi berupa denda admistratif,”terangnya, Selasa (06/07/2021).
Ivan mengatakan, pihaknya juga akan fokus ke sejumlah tempat usaha, yang masih melayani makan ditempat. Serta juga yang masih bandel, buka diatas pukul 20.00 WIB. Karena, akan dilakukan patroli, bareng dengan TNI Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, PPNS dan lainnya.
“Kalau masih bandel, bisa ditutup tempat usahanya itu. Pak Kapolres juga sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Terkait, rencana untuk melakukan operasi tipiring (tindakan pidana ringan),”bebernya.
Ivan juga berharap supaya sejumlah toko, bisa tutup untuk sementara ini, hingga 20 Juli 2021. Kecuali, toko yang menjual bahan esensial, seperti obat-obatan dan makanan. Termasuk juga warga supaya tinggal dulu dirumah. Agar, bisa menurunkan penularan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya.(AR)

