Walikota Tasik, Belum Paham Dibentuk Jaga Lembur, Hadapi Geng Motor

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Terkait statement Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman yang mempersilahkan LSM Gabrutas membentuk jaga lembur.Tapi jangan diformalkan, karena nantinya akan tumpang tindih.Dengan kewenangan kepolisian.

Kini, ditanggapi oleh Pembina LSM Gabungan Barudak Tasikmalaya (Gabrutas), Nanang Nurjamil.Pria yang pernah menetap di Makassar itu, menjelaskan pembentukan jaga lembur tersebut.Justru anggotanya itu adalah RT, RW, Karang Taruna, Babinmas dan Babinsa.Serta aktivis dan tokoh masyarakat.Bahkan tidak merekrut anggota, tetapi hanya memberi wadah koordinasi saja.

“Pak Walikota, mungkin belum paham betul, apa dan bagaimana jaga lembur yang kami usulkan tersebut,”bebernya, Rabu (11/03/2020).

Kata Nanang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam pertimbangan huruf B ditegaskan bagaimana terciptanya sinergitas antara Kepolisian dan masyarakat, yang harus membantu untuk menciptakan kamtibmas.

Sebagaimana amanat Undang-Undang yang diatur dalam perubahan kedua UUD 1945 pada Bab XII Pasal 30 ayat (1) dan (2) ttg keikutsertaan setiap warga negara.Dalam pertahanan dan keamanan negara, dari ketentuan perundang-undangan tersebut, menjelaskan bahwa seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia juga memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan negara dan masyarakat.

Sebagai warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan.Serta ketertiban didalam lingkup lingkungan masyarakat, untuk membangun kebersamaan dan kepedulian selaku warga negara terhadap keamanan di lingkungan masing-masing.Beban memelihara keamanan dan ketertiban tersebut bukan hanya tanggung jawab Polri semata.Tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama seluruh warga negara Indonesia.

Jaga lembur itu, diusulkan untuk dibentuk merujuk kepada kedua undang-undang tersebut.Bukan merekrut anggota baru untuk menjadi anggota tim jaga lembur.Namun lebih kepada wadah koordinasi, karena faktanya sampai sekarang tingkat kriminalitas terutama oleh adanya kebrutalan berandalan bermotor marajalela.

Tentunya ini, mengindikasikan bahwa lembaga dan sistim yg ada belum dapat berperan secara maksimal.Penindakan oleh aparat penegak hukum (Polres Kota) Tasikmalaya selama ini dalam upaya penindakan kriminalitas terhadap berandalan geng motor sudah cukup baik.Tetapi upaya pencegahan itu, tidak bisa diserahkan hanya kepada aparat kepolisian, melainkan seluruh komponen masyarakat termasuk lembaga2 kemasyarakatan harus ikut berperan aktif.

“Kalau tidak diwadahi koordinasinya bagaimana ?sarana dan prasarananya bagaimana ? Inilah yang LSM Gabrutas maksud terkait usulan pembentukan tim jaga lembur tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman menangapi adanya usulan dari LSM Gabungan Barudak Tasikmalaya (Gabrutas).Rencananya akan membentuk jaga lembur.Guna untuk menghadapi maraknya geng motor selama ini.

“Kalau mau jaga lembur, ya silahkan saja, asal tidak diformalkan.Karena nanti, akan tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian,”ujarnya, usai pembinaan pegawai di Kecamatan Cihideung, Rabu (11/03/2020).(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!