Jual Beli Satwa Dilindungi Via Medsos, 2 Pelaku Dibekuk Polres Majalengka
Majalengka (kilangbara.com)-Dua pelaku sindikat jual beli satwa dilindungi, AS (43) dan AS (28).Berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar.Dengan tempat dan waktu berbeda.Satwa tersebut oleh para pelaku dijual melalui akun media sosial.
AS (43) penjual kucing hutan berhasil diamankan Jumat, 21 Februari 2020.Ditempat kediamannya Kecamatan Panyingkiran.Sedangkan AS (28) penjual alap-alap jambul ditangkap Senin 24 Februari 2020.Saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.
Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).Sat Reskrim Polres Majalengka, berhasil amankan 2 satwa dilindungi.Diantaranya 1 jenis kucing hutan (prionailurus bengalensis) dan 1 jenis alap-alap jambul (accipiter trivirgatus).

“Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi.Kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalu akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery),”beber Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin, Selasa (25/02/2020)
Kata Kapolres Majalengka, telah ditemukan adanya tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Dengan adanya kejadian tersebut lanjut Kapolres, sangat disayangkan, karena hal tersebut merugikan negara.Bahkan atas kejadian tersebut negara dirugikan adanya perjual-belian satwa yang dilindungi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990.Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.Serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara.(Sam)

