Polres Majalengka, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 35 Ton Kacang Kedelai

Majalengka (kilangbara.com)-Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan penadah pencuri kacang kedelai, Kamis (10/09/2020).Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, setelah sebelumnya ada laporan dari PT Surya Permata Abadi.

“Pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer-Cilegon-Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS,”ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers, Kamis (17/09/2020).

Kata Kasat, mobil ekspedisi tersebut
terpantau dalam GPS, berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.Lalu polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi.Ternyata benar, mobil itu sedang terparkir dilokasi yang ditunjukan oleh GPS.

Lebih dalam, polisi berhasil mendapatkan informasi, ada 35 ton kacang kedelai, berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tanggerang.Serta warga Lampung berinisial Y dan E.Saat ini, masuk dalam data pencarian orang, karena melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, perusahaan harus menelan kerugian sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah.Serta mengakibatkan meninggalnya satu orang sopir mobil ekspedisi tersebut.Tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!