DPMD Kab Bogor, Terus Sosialisasikan Penyusunan Produk Hukum Desa Tahun 2023

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Produk hukum desa berdasarkan Permendagri III Tahun 2014. Bahwa, permasalahan produk hukum,
desa tidak memiliki hak dalam konsitusi atau perundungan. Artinya, peraturan apapun yang dibuat oleh desa bukan dasar yang dapat dijadikan landasan hukum bagi masyarakat dan pemerintah desa. Partisipasi, masyarakat desa yang masih cenderung lemah dalam setiap pembahasan peraturan desa. Dalam, kemampuan dan kapasitas aparatur desa dan BPD. Terkait, dalam membuat peraturan di desa yang masih kurang. Pemerintah desa, belum memahami dan menguasai tentang penyusunan dan pembuatan peraturan desa. Kekurangan informasi tentang peraturan daerah.

Kedudukan peraturan desa :
-Peraturan Desa, adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. [Ketentuan Umum Nomor 7 dalam UU 6/2014]

Ketentuan, bahwa Perdes menjadi bawahan Perda dalam UU 10/2004 telah dicabut oleh UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. PERDES BUKAN LAGI SEBAGAI ATURAN HUKUM YANG MENJADI BAGIAN DAN BAWAHAN PERDA.

Arti penting peraturan didesa :
01. memberikan kepastian hukum pada warga masyarakat.
02. melindungi dan mangayomi hak hak masyarakat.
03. memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
04. menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat
05. Menghindari kesewenang-wenangan.
06. Sebagai alat pengawasan.

Beberapa hal dalam pembentukan peraturan perundang undangan (Perdes) yang baik
1. Landasan pembentukan
2. Asas pembentukan
3. Asas peraturan
4. Teknik penyusunan

Tahapan pembentukan Perdes
1. Perencanaan
2. Penyusunan
3. Pembahasan
4. Penetapan
5. Pengundangan
6. Penyebarluasan

TAHAPAN PERENCANAAN,
– Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa. Dapat, memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa
1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan
4. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk
1. rancangan Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
2. rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
3. rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan 4. rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

TAHAPAN PENYUSUNAN
-Penyusunan rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah
Desa dan diusulkan BPD.
-Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan
kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok
masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan) dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
-Rancangan Peraturan Desa usulan BPD dikecualikan untuk rancangan Peraturan Desa. Tentang, rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
‘Rancangan Peraturan usulan BPD dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

TAHAPAN PEMBAHASAN
-BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
-Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa
Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan
-Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik
kembali oleh pengusul.
-Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat
ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD

TAHAPAN PENETAPAN
-Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa
dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. Dalam hal ini, Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa, Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

TAHAPAN PENYEBARLUASAN

Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana
penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

EVALUASI
1. Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades dan BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota
Melalui Camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
2. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu,
Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
3. Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja
terhitung sejak diterimanya ranperdes.
4. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
5. Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. 6. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes

KLARIFIKASI
1. Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat disampaikan Kepala Desa
2. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
3. Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
4. Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
6. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
7. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
8. Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
9. Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.(Adv-Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!