Betmen : Penegak Perda Harus Bergerak, Penjual Miras di Majalengka Terkesan Bebas

Majalengka (kilangbara.com)-Salah satu aktivitas di Majalengka, Betmen merasa gerah. Dengan, banyak peredaran penjual miras disetiap Kecamatan di Kabupaten Majalengka. Sehingga, penjual miras itu terkesan bebas dan diduga seakan kebal terhadap hukum.

“Saya ingin sampaikan ada empat poin untuk penertiban miras yang ada di Kabupaten Majalengka,”bebernya, Kamis (13/11/2025).

Point pertama kata Betmen, Pemkab Majalengka harus segera tertibkan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2002. Kedua, harus periksa setiap tempat hiburan terkait perijinan peruntukan. Jika, tidak sesuai perijinan peruntukannya harus ditutup.

Ketiga, meminta Dinsos bekerja di lapangan untuk membekali para pelaku usaha maksiat. Dengan keterampilan pekerjaan, sehingga mereka tidak terjun kembali ke dalam usaha kemaksiatan. Keempat, DPRD untuk memanggil Bupati Majalengka. Terkait, Perda dalam mensosialisasikan dan penegakan Perda secara menyeluruh.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!