Dana Desa Diduga Dipakai Main Judi Online, Kejaksan Majalengka Menahan Sekdes Cipaku
Majalengka (kilangbara.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka. Kini, resmi telah menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, Rabu (3/7/2025). Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam, kasus penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Penahanannya itu, dilakukan setelah MGS menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam oleh Tim Pidana Khusus Kejari Majalengka. Dalam pemeriksaan tersebut, MGS mengakui telah mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya sebesar Rp513.699.732.
“DD itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan game mobile. Hanya sekitar Rp 65 juta yang telah dikembalikan. Sisanya, senilai Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, SH., MH, dalam konferensi pers.
Tersangka tutur Hendra ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025, dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka. MGS dijerat dengan ketentuan pidana dalam, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.
Pasal 2 yang menjerat pelaku yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Sam)

