Polisi Ungkap, Pelaku Pecah Kaca dan Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya Kota, berhasil membekuk 2 orang pelaku modus pecah kaca. Serta juga 2 orang pelaku dengan modus ganjal ATM yang memakai alat tusuk gigi. Dalam kasus modus pecah kaca, polisi mengamankan AP (34) dan HM (35). Salah satu, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan. Dengan barang bukti ponsel, sepeda motor dan alat untuk pecahkan kaca mobil target.

“Sindikat ini bekerja berkelompok, dengan target nasabah bank yang baru saja mengambil uang,”terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan. Saat, memimpin press conference pengungkapan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni, pelaku modus pecah kaca dan ganjal ATM. Di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/09/2022).

Kapolres menjelaskan, bahwa para pelaku itu melakukan tindak pidana curat. Di Jalan Otista dengan kerugian Rp 300 juta pada Selasa (22/05/2022). Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, bagi pelaku curat modus ganjel ATM, lanjut Kapolres. Pihaknya, telah mengamankan 2 pelaku RF dan TM. Kedua orang iti merupakan warga Lampung. Mereka, melakukan aksinya di  Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/08/2022).

“Kami ungkap juga percobaan pencurian dengan modus ganjel ATM, namun digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli,”bebernya.

Kapolres menambahkan, dalam kejadian modus ganjal ATM itu. Bahlan,
dempat terjadi kejar’kejaran, namun akhirnya 2 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Berikut barang bukti 1 unit mobil, gunting, 8 kartu ATM, tusuk gigi, beberapa bungkus korek api.

“Kami menghimbau kepada warga bilamana ATM miliknya, bermasalah atau tidak keluar, saat transaksi di mesin ATM. Jangan, meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti. Serta jaga kerahasiaan no PIN, jangan sampai diketahui orang lain ,”himbaunya.

“Bagi para pelaku modus ganjel ATM, kini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!