Di DPRD Kota Tasik, LSM Sajalur Ungkap Ada Bangunan Liar Diduga Disewakan Hingga Rp 10 Juta
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Gerah dengan kondisi carut marut sejumlah bangunan liar yang berdiri difasum dan fasos. LSM Sajalur, mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (4/7/2025). Mereka, diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Heri Ahmadi, anggota Komisi II, Kepler Sianturi dan anggota Komisi I, Asep Syam diruang Banggar.
Dalam audensi yang dipimpin oleh Heri Ahmadi itu. Nampak, hadir Kabid Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Irwan dan rekannya. Selain itu, terlihat juga Kadis Perawaskim, Nanan, Plt Sekdis Perawaskim, Gian dan yang lainnya.
Pembina LSM Sajalur, H Nanang Nurjamil mengaku. Pihalnya, merasa prihatin dengan lemahnya pengawasan dari Satpol PP yang notabene sebagai penegak Perda. Padahal, sudah jelas ada sanksi hukumnya sesuai aturan. Namun, ironisnya sampai sekarang belum ada tindakan apa pun.
“Ada sebanyak 77 bangunan liar berdiri di fasum dan fasos di Kota Tasikmalaya. Data tersebut, hasil selama ini investasi dari LSM Sajalur. Saya mau nanya apakah Satpol PP juga sudah punya data seperti itu gak?,”sindirnya.
Kata Nanang, sebanyak 77 bangunan liar itu berada disejumlah lokasi. Mirisnya, dari hasil investigasi LSM Sajalur ada yang sudah dipermanenkan dan disinyalir disewakan sekitar Rp 8 juta-Rp 10 juta. Pihaknya, memiliki bukti berupa sebuah kwitansinya. Pihaknya, melakukan investigasi dilakukan itu secara mandiri tanpa ada pihak lain.
“Kemana Satpol PP?seolah dibiarkan saja tumbuh subur. Punya datanya enggak?kalau tidak punya data, apa kerja wasdal?termasuk bagaimana dengan ijin Alfamidi?malah turun ke lapangan terkesan diskriminatif kepada PKL. Saya bersuara keras karena “Rudeut”,”kesalnya.

Sementara itu, Heri Ahmadi menuturkan bahwa permasalahan bangunan liar difasos dan fasum tersebut. Salah satu, masalah klasik yang belum selesai dari dulu. Sehingga, sudah saatnya harus bisa diselesaikan. Bangunan itu ada yang lama, waktu belum terbentuk kota. Serta juga ada yang baru pasca pemekaran.
“Silahkan Satpol PP bisa koordinasi dengan OPD terkait dapat bergerak. Mana, bangunan liar baru yang didahulukan bisa ditertibkan. Minta datanya bangunan baru ke PUTR dan ini harus didukung oleh kepala daerah,”pintanya.
Anggota Komisi II, Kepler Sianturi menambahkan. Bahwa, selama ini hadirnya bangunan liar itu berdampak juga kepada PAD yakni sektor parkir. Karena bangunan itu, telah menghalangi retribusi parkir. Politisi PDIP itu mencontohkan salah satu lokasinya tersebut berada dipasar baru dan ada yang disewakan. Faktanya, ada kwitansi sewanya dan sudah selesai. Sehingga, minta ditertibkan saja apalagi itu jalur padat.
Ditempat sama, Kabid Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Irwan menjelaskan. Pihaknya, telah memiliki data sebanyak 59 bangun liar yang diatas trotoar saja. Selama ini, sudah melakukan berupa teguran secara langsung. Bahkan, ada sebagian warga setelah diberi teguran membongkar sendiri.
“Kalau terkait ada sewa atau pungutan uang itu. Satpol PP tidak ada yang terlibat sama sekali. Sedangkan, bagi para pedagang yang ingin jualan diatas trotoar. Kami menghimbau silahkan saja, tapi tidak permanen. Kalau masih tetap saja mereka bandel, pasti Satpol PP langsung membongkarnya,”ungkapnya.(AR)

