Gercep!TACB Serahkan Surat Rekom Penetapan Tugu Koperasi & Gedung PKKT ke Disporabudpar
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Langkah gercep telah ditempuh oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tasik. Setelah, mereka melakukan penelitian selama 19 hari di Tugu Koperasi dan Gedung Pabrik Tenun di PKKT. Akhirnya, tim tersebut bisa merampungkan naskahnya. Serta, bisa ditandatangi oleh tim yang berjumlah 7 orang itu.
Sehingga setelah ditandatangi, dilakukan serah terima dokumen surat rekomendasi Penetapan Gedung Pabrik Tenun dan Tugu Koperasi di PKKT. Diberikan, kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya. Guna, untuk dilanjutkan kepada Walikota Tasikmalaya sebagai usulan penerbitan Surat Keputusan Walikota.

“Alhamdulilah, tadi siang diterima oleh Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya, Pak Deddy Mulyana di Kantornya,”terang TACB Kota Tasikmalaya, Agus Wirabudiman kepada kilangbara.com, Senin (16/6/2025).
Menurut Agus setelah diterima oleh Disporabudpar. Tentunya, diharapkan dapat segera gercep diserahkan langsung ke Walikota Tasikmalaya. Supaya, bisa diterbitkan SK Penetapan terhadap Gedung Pabrik Tenun Sebagai Bangunan Cagar Budaya. Serta, Tugu Koperasi sebagai Struktur Cagar Budaya.
Nanti, setelah SK Walikota keluar selanjutnya TACB Kota Tasikmalaya. Bakal, mengajukan pemeringkatan ke Provinsi yakni ke TACB Provinsi. Selanjutnya, mereka akan mengkaji objek CB yang diajukan. Kemudian, TACB Provinsi merekomendasikan CB Kota Tasikmalaya untuk pemeringkatan tingkat Provinsi kepada Gubernur Jabar.(AR)

