Lapor Polisi, Pura-Pura Uangnya Rp 32,9 Juta Dicuri, Ternyata Habis Dipakai Judi
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Seorang pria berinisial AA (34) warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Berhasil, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya, telah membuat laporan palsu terhadap polisi. Dengan mengaku telah menjadi korban pencurian, Selasa (19/07/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Di Jalan Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, setelah jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada, Kamis (21/07/2022). Ternyata diketahui korban itu, membuat laporan palsu, berpura-pura jadi korban pencurian. Padahal, uangnya sebesar Rp 32,9 juta itu. Habis, dipakai guna untuk membayar judi online.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si. Melalui, Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K membenarkan. Adanya, kasus laporan palsu mengaku jadi pencurian dengan kekerasan.
“Dari pengakuannya, dia sedang naik sepeda motor, lalu dipepet oleh sepeda motor yang berboncengan 3 orang. Kemudian, korban digeledah dan uang Rp 32,9 juta dijaket korban diambil para pelaku,” ungkapnya, Jumat (22/07/2022).
Sebelumnya pada Kamis, Kapolres Tasikmalaya Kota bersama jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sukaratu melakukan olah TKP. Namun, ditemukan ada beberapa hal yang mencurigakan tentang kebenaran keterangan korban.
“Kami lakukan pendalaman dan interogasi. Kemudian, korban mengaku bahwa semuanya itu rekayasa alias bohong. Dengan, alasan takut diketahui oleh istrinya karena uang habis dipakai judi online,”terangnya.
Menurut Kasat Reskrim, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena kalau sudah terbit LP itu, maka jadi tanggungjawab penuh pihak Kepolisian. Sehingga, laporan palsunya itu diproses, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk tidak melakukan hal yang sama.(DN)

