Diringkus Polisi, Pengedar Sabu-Sabu Seharga Rp 130 Juta di Kota Tasik
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, meringkus tersangka MA (25) salah satu warga Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Polisi, mengamankan barang bukti seberat 67 gram sabu-sabu dari MA.
“Bahwa 67 gram sabu-sabu itu, apabila diuangkan seharga dengan Rp 130 juta. Kita, berhasil menyelamatkan sekitar 300 orang generasi muda atau warga,”tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si. Saat, Press Conference Pengungkapan Narkoba Juli 2022 dengan 3 kasus dan 3 tersangka. Di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/07/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang, narkotika dengan ancaman penjara sumur hidup atau 20 tahun.
Selain pengedar sabu-sabu yang diamankan, pihaknya juga berhasil meringkus tersangka, AM (30) warga Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, terkait dengan
ganja kering 7,44 gram. Serta juga tersangka MZ diamankan, terkait 78 butir Pil Kuning berlogo MF.
Bagi, pengedar ganja dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Adapun, untuk pengedar pil kuning dikenakan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Ikhwan S.Sos, S.H, M.H menambahkan. Bahwa, pada pengungkapan kasus narkoba Juli 2022, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 172,64 gram ganja kering, namun tanpa diketahui pemiliknya, di Terminal Awipari Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.(DN)

