Publikasi Kinerja, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Bogor

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi.

Pembukaan Bimtek SIPD Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023 yang di buka oleh Kepala Bappedalitbang Ir. Suryanto Putra, M.Si

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Tentang, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bahwa data dan informasi merupakan salah satu, bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Serta, bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Paparan dari narasumber Pusdatin Sekjen Keuda Kemendagri.

Dipasal 391 juga disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola. Dalam, suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Selain itu, pada saat ini data-data pembangunan dipandang. Belum, lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa. Guna untuk memperbaharuinya dengan pengumpulan data secara bertahap. Melalui, mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik. Sebagai, bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0.

Peserta Bimtek dari seluruh perangkat daerah sangat serius menerima materi.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan. Serta juga mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan. Terhadap, masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Pada, SIPD terdapat 3 (tiga) informasi pemerintah daerah yaitu :

Para narasumber yang mengisi Bimtek SIPD Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023.

1.Informasi Pembangunan Daerah yang memuat data perencanaan pembangunan, analisa dan profil pembangunan serta informasi perencanaan pembangunan.

2.Informasi Keuangan Daerah yang memuat informasi perencaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah. Serta juga informasi keuangan daerah lainnya.

3.Informasi Pemerintah Daerah lainnya yang memuat informasi LPPD, EPPD, Perda, Binwas dan lain-lain.

Para peserta yang masih semangat.Dalam menerima materi dari para narasumber.

Oleh karena itu, guna untuk menfasilitasi seluruh Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor. Melalui, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, pada 11 Mei sampai dengan 13 Mei 2022, bertempat di Citra Cikopo Hotel, mengadakan acara Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengelolaan dan Implementasi SIPD. Di Kabupaten Bogor untuk Penyusunan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023.

Acara tersebut, dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Ir. Suryanto Putra, M.Si. Adapun, dalam sambutannya, Kepala Bappedalitbang menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah. Harus, siap melaksanakan perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan. Serta mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan tepat, cepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan dari Bimbingan Teknis Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu. Guna untuk menginformasikan, perkembangan keterisian data yang telah diinput ke sistem aplikasi SIPD pusat dan sebagai upaya dalam rangka koreksi data yang telah masuk. Agar akurasi data lebih terjaga. Selain itu juga untuk mendapatkan informasi terbaru, baik regulasi ataupun pengembangan aplikasi SIPD. Serta, mendiskusikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam memenuhi tuntutan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Termasuk, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang SIPD.

Dalam Bimbingan Teknis itu, Bappedalitbang juga menghadirkan narasumber, dari Pusat data dan Informasi Sekretariat Jendral Kemendagri, Tim Penyusun Standar Harga Kabupaten Bogor. Serta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor yang berkompeten di bidangnya. Sedangkan, SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru, untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri. Dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah. Serta, merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!