Bersama 3 Pria, Wanita Hamil Jadi Tersangka Jual Gadis, ke Hidung Belang

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Pasca pemeriksaan maraton, akhirnya Polres Tasikmalaya. Telah menetapkan 4 orang pelaku perdagangan manusia, sebagai tersangka. Salah satunya itu, Selly seorang perempuan yang sedang hamil 5 bulan, Kamis (12/08/2021). Polres Tasikmalaya, mengamankan barang bukti, mulai telepon genggam, bukti chat hingga buku tabungan.

“Pelaku tersebut bernama Hari, Lucky, Kamaludin serta Selly. Mereka, sudah dilakukan penahanan,”ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono.

Rimsyahtono mengatakan, para pelaku
mengakui perbuatanya, dalam menjalankan bisnis haram. Dengan menjual wanita muda untuk diekploitasi seksual. Dalam modus operandinya itu, Selly, bertugas sebagai perekrut calon korban. Sementara, Kamaludin berperan menganyar korban ke Bogor. Lalu, Lucky dan Hari bertugas menjual korban, pada lelaki hidung belang dengan tarip Rp 300 ribu rupiah sekali kencan.

“Para pelaku mendapat bagian sekali kencan 100 ribu rupiah. Sementara Selly dan Kamaludin,” mendapat upah 500 ribu setiap mengirim seorang gadis,”bebernya.

Kata Rimsyahtono, pihaknya memastikan Selly merupakan ibu hamil yang tengah mengandung anak lima bulan. Meski proses hukum berjalan, namun pelaku perempuan ini mendapatkan perlakuan berbeda. Penyidik, menempatkanya diruang tahanan khusus, dengan pelayanan dengan pelayanan medis siaga 24 jam.

“Jadi, kami sudah tetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka, dengan melanggar UU TPPO pasal dua nomor 21 tahun 2017. Serta, terancam kurungan 3 sampai 15 tahun penjara,”ungkapnya.

Polisi lanjut Rimsyahtono, menyita barang bukti kejahatan mulai telepon genggam,chating, STNK motor hingga buku tabungan. Akibat perbuatanya sindikat perdagangan manusia itu. Dijerat KUH Pidana pasal Dua Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang. Pelaku terancam kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!