Kenal di WA, Gadis Ini Kopdar, Hingga Dibawa ke Kamar Kost, Lalu Diperkosa 3 Pria
Majalengka (kilangbara.com)-Seorang gadis berinisial FA (17) di Kabupaten Majalengka. Telah menjadi korban perkosaan 3 pria asal Cirebon. Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18) dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu, bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK, melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020). Kemudian, diajak bertemu (kopdar) hingga korban menurutinya. Lalu, dibawa ke sebuah kamar kos didaerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Kemudian, setelah berada dikamar kost tersebut. Sudah ada teman pelaku lainnya, yakni MG dan RM. Setelah mengobrol, dua tersangka IK dan MG, langsung melakukan perkosaan terhadap korban,”bebernya dalam siaran persnya di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (13/04/2021).
Siswo menuturkan setelah kejadian itu, korban mengadukan peristiwa tersebut. Kepada orang tuanya dan mereka pun melaporkannya kepada Polres Majalengka. Hingga, akhirnya Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari tiga tersangka itu. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Adapun kedua tersangka yang ditangkap tersebut, MG (18) dan RM (18). Keduanya masih berstatus pelajar, warga Kabupaten Cirebon.
Siswo menambahkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diamankan didua lokasi yang berbeda.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka berikut barang buktinya. Sedangkan satu tersangka lainnya IK sedang dalam pengejaran polisi.
Para tersangka, dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya, berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.(Sam)