HNSI Pangandaran, Datangi DPRD, Yusuf : Agar Masalah Cepat Selesai
Pangandaran (kilangbara.com)-Sebanyak 50 orang perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran. Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (08/04/2021). Mereka, menyampaikan 3 point aspirasi dari nelayan. Diantaranya, penangkapan baby lobster, persoalan keberadaan bagang dan kebocoran retribusi.
Menurut salah satu perwakilan dari HNSI, Agus (37) menuturkan, bahwa di Kabupaten Pangandaran sendiri penangkapan baby lobster. Masih marak dilakukan nelayan dengan cara kucing kucingan dengan petugas. Padahal masyarakat nelayan sangat diuntungkan sekali. Dengan dibiarkannya baby lobster, tetap hidup dan menjadi besar.
Apalagi, di Kabupaten Pangandaran sendiri itu. Daerah wisata yang nantinya lobster tersebut, menjadi kebutuhan khusus bagi para wisatawan. Di Kabupaten Pangandaran produksi lobster per tahun, biasanya mencapai angka 3 miliar lebih. Tetapi setelah adanya pengangkapan baby lobster yang dilakukan besar-besaran oleh nelayan pada 2020, pendapatannya menjadi anjlok.
“Kami mewakil 3.000 nelayan yang sudah membubuhkan tandatangannya. Datang ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi,”terangnya.
Wakil Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran M. Yusuf mengaku melakukan audiensi ke DPRD itu. Agar permasalahan yang sedang terjadi cepat terselesaikan. Yusuf pun menjelaskan, bukan tidak boleh bakul menampung hasil laut nelayan. Tapi transaksi, harus dilakukan ditempat pelelangan ikan.
“Jadi prinsipnya baik bakul, nelayan dan koperasi harus untung. Sebab, dengan bertransaksi dipelelangan, maka nelayan akan mendapatkan harga jual terbaik dan terhindar dari praktek-praktek monopoli atau ijon bakul. Mungkin termasuk mendukung kepentingan pemerintah untuk menarik retribusi,”ungkapnya.
Kata Yusuf, terkait pengelolaan tempat pelelangan ikan saat ini. dikerjasamakan dengan koperasi nelayan, salah satunya koperasi nelayan Minasari. Kondisi ini berbeda dengan daerah lain, dimana pelelangan ikan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.
Pengelolaan tempat pelelangan ikan dengan melibatkan koperasi nelayan membantu koperasi, meski diakuinya di sisi lain koperasi kurang memiliki kekuatan untuk memaksa nelayan dan bakul untuk bertransaksi di tempat pelelangan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M, didampingi Komisi II mengungkapkan hasil kajian penelitian akademisi, bahwa di Indonesia ada 2 laut yang menjadi habitat terbaik bagi lobster yakni Lombok dan 1 lagi di Kabupaten Pangandaran.
Adapun, retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran pada 2020, berada dikisaran Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut, dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai 91 kilometer. Karena, laut adalah potensi besar yang dimiliki Pangandaran, sehingga masalah ini harus disikapi serius oleh Pemkab.
“Perkiraan kami, pelanggaran penjualan hasil laut itu, bisa mencapai 30 sampai 40 persen, total tangkapan yang ada. Jadi, kami meminta harus ada penanganan khusus, apalagi ini berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari retribusi transaksi hasil laut,”ujarnya.
Ketua DPRD juga mengatakan bahwa siapapun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di tempat pelelangan ikan (TPI). Karena, ada aturannya di undang-undang dan Pangandaran pun sudah membuat Perda. Artinya jika menjual di luar tempat lelang itu adalah pelanggaran. Itu sudah termasuk illegal fishing.
Diakhir audensi, salah satu perwakilan dari HNSI Kabupaten Pangandaran menyampaikan pernyataan sikap dari masyarakat nelayan. Telah ditandatangani oleh 3000 nelayan dan dilanjutkan dengan poto bersama.(Age)

