Pura-Pura Ziarah di Pamijahan, Pria Ini Nekad Maling Motor, Dibekuk Lagi Judi
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Dengan modus pura-pura sebagai peziarah/musafir di Wisata Religi Pamijahan. TS malah nekad maling motor di Kampung Pamijahan, RT 008 RW 002 Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, 31 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB.
Warga Jalan Pataruman RT 002/008 Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya itu, membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru TNKB Z-5420-PT, No Ka MH1JFP217FK136294, No Sin JFP2E1135388. Di STNK atas nama, Ai Lala Siti Nurmala Salam.
Menurut, Kapolsek Bantarkalong, Iptu Sunarto S.Sos menjelaskan pelaku
melakukan aksinya itu, dengan cara mengambil kunci kontak, sepeda motor yang tersimpan diatas meja laptop. Lalu langsung menuju ke garasi sepeda motor. Kemudian membuka gembok garasi dan masuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah itu, keluar melalui pintu yang sama dan berhasil membawa kabur sepeda motor. Selanjutnya, dibawa ke Kota Tasikmalaya dengan tujuan untuk dijual, namun karena SP motor itu, tanpa dilengkapi TNKB, sehingga tidak ada yang berani membelinya.
“Pelaku itu pura-pura sebagai musafir dan sudah lama berada di Wisata Religi Pamijahan. Bahkan dengan korban pun, sudah saling kenal,”bebernya, saat press rilis di Mapolsek Bantarkalong, Selasa (12/01/2020).
Kata Sunarto, pelaku berhasil dibekuk jajarannya, ketika sedang asyik judi online, disebuah warnet yang berada di Kota Tasikmalaya, Jumat (08/01/2020), sekitar 01.00 WIB. Atas perbuatanya tersebut, TS diancam hukuman penjara selama lamanya 5 (Lima) Tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
“Barang siapa, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian, termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,”pungkasnya.(Iwa)

