Tegas, Kapolda Metro Jaya, Pastikan Akan Menangkap Rizieq Shihab!

Jakarta (kilangbara.com)-Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memastikan, akan menangkap Rizieq Shihab Cs.Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya, akan segera melakukan penangkapan, terhadap para tersangka tersebut,”janjinya, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan sama, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri, selama 20 hari.Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi.Bagi lima tersangka lainnya, terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020.Penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan.Setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020,”imbuhnya.

Untuk Rizieq, lanjut Argo penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, ditambah Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018.Tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

“Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi.Serta pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan.Di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,”bebernya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!