Utang Pinjaman Online, Kepala Minimarket Nekad Bobol Rp 60 Juta, Ditempat Kerjanya

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp 50 juta.Kepala Minimarket Alfamart di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, RJ.Nekad membobol uang di tempat kerjanya tersebut, Senin (21/09/2020).Pelaku yang berasal dari Kecamatan Salawu itu, berhasil menggondol uang dan rokok sebesar Rp 60 juta.

“Kita ungkap pembobolan swalayan ini kurang dari 24 jam dan berhasil diamankan.Pelakunya, RJ yang bobol brangkas dan ambil rokok,”ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prastyo Seno, Selasa (22/09/2020).

Kata Hario, RJ merupakan kepala minimarket tersebut dan sudah bekerja sembilan tahun lamanya.Pelaku, berdalih memiliki utang pinjaman online, sebesar Rp 50 juta.Sehingga membuatnya gelap mata.Adapun, hasil membobolnya itu, digunakan untuk bayar utangnya.Menariknya, dalam kasus itu, justru RJ yang pertama melaporkan kejadian pencurian di toko swalayan tersebut, ke Polsek Sukarame.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa pinjam uang.Guna untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi diswalayan.RJ pinjam juga buat nutup ganti rugi barang yang hilang yang dicuri ditemptnya kerja.

“Kan sering ada pencurian, sehingga saya harus tanggung jawab sebagai kepala tokonya.Jadi, ya pinjam terus ke online,”bebernya.

Sementara itu, pelaku sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart, guna untuk melunasi hutangnya.Barang bukti yang diamankan selain uang cash Rp 26 juta.Serta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak dan sepeda motor.Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!