Ditengah Covid-19, Tarif Parkir Naik, Walikota Tasik Cenderung Tergesa-Gesa

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ditengah Covid-19, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman menerbitkan Perwalkot Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019 yang merupakan penjabaran teknis dari Perda Kota Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

“Meski kenaikannya itu, tidak signifikan hanya Rp 1.000, namun ditengah Covid-19 ini, kenaikan tarif retribusi tersebut, agar dikaji kembali.Paling tidak sampai kondisi ekonomi masyarakat mulai membaik,”pinta pengamat sosial, Ir H Nanang Nurjamil, Minggu (09/08/2020).

Walikota kata Nanang sudah beberapa kali terindikasi “blunder” dan cenderung tergesa-gesa.Dalam membuat sebuah peraturan, mestinya dikaji terlebih dahulu secara komprehensif dan holistik.Dengan melihat situasi dan kondisi perekeonomian masyarakat sekarang ini.

Padahal, seyogianya Perwalkot itu wajib hukumnya untuk dipublikasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu.Sebagaimana ketentuan Pasal 254, ayat (1) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang : Pemerintahan Daerah disebutkan kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang telah diundangkan dalam berita daerah.Karena, dengan begitu masyarakat tidak dibuat kaget.

“Kita memahami jika Pemkot Tasikmalaya, perlu meningkatkan PAD.Termasuk dari pendapatan retribusi, karena itu Dishub/UPTD Perparkiran kota Tasikmalaha ditarget untuk mengantisipasi defisit anggaran dari pendapatan reribusi parkir di tahun 2020 ini sebesar Rp. 2,1 milyar,”bebernya.

Strategi kebijakan itu, lanjut Nanang menandakan, Pemkot Tasikmalaya tidak kreatif dalam menggali potensi PAD.Sejatinya kalau mau meningkatkan PAD itu, usahakan jangan sampai membebani masyarakat, apalagi ditengah krisis ekonomi seperti ini.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!