Offside!Diduga Tabrak SKB 3 Menteri, Panitia PTSL di Desa Kasokandel Pungut Rp 250 Ribu?

Majalengka (kilangbara.com)-Biaya untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Kini dinilai sudah offside, karena diduga telah menabrak aturan SKB 3 Menteri.

Pasalnya, disinyalir panitia PTSL di Desa Kasokandel tersebut. Telah, memunggut biaya sebesar Rp 250 ribu. Padahal, sesuai aturan dari anjuran keputusan 3 SKB Menteri dengan Nomor 25/SKB/V/2017 tentang persiapan dalam pendaftaran, hanya sebesar Rp 150 ribu.

Menurut salah satu warga di Desa Kasokandel yang ada di Blok Cangkore mengaku. Bahwa, dirinya telah dipungut sebesar Rp 250 oleh panitia PTSL di Desa Kasokandel. Sehingga, dirinya merasa heran dengan biaya tersebut. Padahal, ada aturan SKB 3 Menteri biayanya itu hanya sebesar Rp 150 rbu.

“Tapi, realitanya malah dipungut Rp 250 ribu. Apakah ini merupakan pungli?coba cek dan tanyakan kepada Pak Kades Kusno. Katanya, biaya PTSL cuma Rp 150 ribu, namun malah membengkak,”kesal warga yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (02/01/2024).

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui teleponnya. Kepala Desa Kasokandel, Kusno mengatakan. Bahwa, warga yang ikut dalam program PTSL itu bukan dipungut Rp 250 ribu, namun hanya Rp 150 ribu,”ungkapanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!