Kasus Pembunuhan Bayi, Polres Tasik Tetapkan KS, Kekasih AN Tersangka

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya, kembali menetapkan satu orang tersangka.Dalam kasus pembunuhan bayi.Kali ini, KS notabene sebagai kekasihnya AN (ibu bayi).KS berupaya menggugurkan kandungan darah dagingnya dari rahim AN (20).Sebelumnya, AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KS (20) turut andil dalam kematian bayi darah dagingnya sendiri, meski tidak membantu proses persalinan dan pembuangan.Namun pria pengangguran itu, sempat berupaya menggugurkan kandungan kekasihnya.

Polisi mendalami lagi, ternyata KS mengantar tersangka AN untuk aborsi ke dukun beranak.Tapi, akibat usia kandungan sudah enam bulan, upaya aborsi urung terjadi.

“Ya saya diantar KS ke dukun beranak pak, tapi gak bisa di gugurin, karena udah besar bayinya”,ucap KS Di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (22/07/2020).

Tak hanya itu, pasangan kekasih ini sempat berupaya membeli obat penggugur kandungan melalui situs online.Namun, karena harganya mahal pelaku urung, membeli obat penggugur kandungan.

“Jadi tidak hanya ke dukun beranak, keduanya juga berniat beli obat penggugur kandungan via online. Namun harganya mahal jadi gak jadi belinya akhirnya lahiranlah bayi”,beber AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Sebelumnya, kasus bayi digigit anjing sempat menggemparkan warga Cibungur Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu lalu.Pasalnya, jasad bayi sempat dimakan anjing, akibat dikubur dangkal.Akibat perbuatanya, KS terancam kurugan penjara 15 tahun penjara.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!