21 Adegan Diperagakan, Begini Detik-Detik Nenek Enyu, Dibunuh Cucunya

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya, mengelar rekonstruksi pembunuhan terhadap nenek Enyu (72)
yang dilakukan oleh cucunya, AN (21).Adapun dalam reka ulang itu dilakukan sendiri oleh pelaku langsung.Ada 21 adegan rekonstruksi yang disaksikan didepan Pengacara dan Jaksa, di Mapolres Tasikmalaya, Senin (22/6/2020).

“Ya ini kasus seorang cucu di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.Telah menghabisi nyawa nenek kandungnya, 21 September 2019 lalu.Pelaku menghabisi neneknya dengan cara dicekik, hingga korban tidak bisa bernafas,”ujar Kanit I Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Dandan Ramdani.

Kata Dandan, dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 21 adegan.Mulai dari mulai datang, pura pura menginap hingga eksekusi korban dan mencuri perhiasanya.Serta akhirnya, pelaku membekap dan mencekik neneknya sendiri, hingga meninggal dunia. 

“Saat pelaku mau mengambil perhiasan, neneknya sedang tidur.Namun ketika kalungnya mau diambil, ternyata bangun dan langsung dibekap juga dicekik hingga tewas,”terangnya.

Lalu, pelaku lanjut Dandan setelah membunuh, meninggalkan jasad korban dan kabur menuju Banyuasin Palembang.Hampir satu bulan, pelaku akhirnya ditangkap Maret ditempat persembunyiannya di Banyuasin, Palembang.Kemudian direka ulang Juni ini.

Pembunuh tersebut, dilatar belakangi pelaku punya masalah hutang piutang.Bahkan, sudah direncanakan mencuri perhiasan neneknya, untuk membayar hutangnya.Sehingga nekat mencuri perhiasan, berupa kalung dan anting yang dibawa kabur pelaku.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rasyid mengatakan 21 adegan rekontruksi itu, menjadi bahan pihaknya untuk lanjut ke persidangan.Guna untuk menentukan ada unsur pidannya.

“Kita tunggu kelengkapan berkas selanjutnya dari penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, termasuk hasil rekonstruksi, berkas dipelajari lengkap atau P21 untuk perkara pembunuhan diancam 15 tahun penjara,”paparnya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!