Hari Pertama PSBB, Satpol PP Kota Tasik, Tutup Sejumlah Toko di Hazet

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pada hari pertama dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya.Satpol PP Kota Tasikmalaya, terpaksa harus menutup sejumlah toko yang berada dikawasan Jalan KH Zaenal Mustofa (Hazet) Kota Tasikmalaya.

“Ya sejumlah toko pakaian, sepatu, tas, asesoris, kosmetik di Hazet terpaksa harus ditutup untuk sementara.Karena itu, sesuai dengan PSBB Perwalkot Nomor 12 Tahun 2020 terkait pembatasan usaha.Apalagi kawasan Hazet ini sudah tidak bisa dilalui oleh kendaraan,”ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, Dedi, Rabu (06/05/2020).

Sedangkan kata Dedi, dikawasan Hazet itu yang bisa buka tersebut adalah, apotek, supermarket, minimarket.Tapi bagi supermarket dan minimarket itu dibatasi jam operasionalnya dari pukul 10.00-18.00 WIB.Bahkan tidak boleh buka fashionnya, kecuali foodcourt bisa buka, tapi mulai pukul 16.00-18.00 WIB.

“Dengan dimulainya hari ini, PSBB Perwalkot Nomor 12 Tahun 2020, maka otomatis bisa diberlakukan.Adapun jumlah toko yang ditutup itu, jumlahnya lebih besar ketimbang toko yang buka.Tapi alhamdulillah, rata-rata mereka juga bisa paham dengan kondisi sekarang ini, meski ada juga yang mengaku tidak tahu,”paparnya.

Ketika disinggung, kalau besok ada toko yang nekad buka, mantan Sekmat Tamansari itu menjelaskan sesuai
PSBB Perwalkot Nomor 12 Tahun 2020.Pihaknya akan melakukan berupa teguran, peringatan, sampai dengan sanksi terberat, yakni berupa pencabutan ijin usahanya tersebut.

“Kami juga akan melakukan hal serupa, jadi bukan hanya di kawasan Hazet saja, tapi nanti juga akan ke lokasi-lokasi yang lainnya.Tunggu saja, pasti semua titik akan didatangi,”janjinya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!