Aksinya Resahkan Warga Mangkubumi, Residivis Pelaku Curat Diringkus Polisi
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Aksinya selalu meresahkan warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Akhirnya, RS (28) salah satu residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Berhasil, diringkus Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, Senin (30/05/2022).
“Ya benar, alhamdulillah pelaku dapat kami amankan. RS itu merupakan warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya,”ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si. Melalui, Kapolsek Mangkubumi, Iptu Hartono, S.H.
Hartono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya itu. Dengan, modus mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berharga dirumah yang ditinggal pemiliknya. Adapun, penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya diwilayah Kecamatan Mangkubumi,”jelasnya.
Kapolsek menambahkan, para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul. Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 buah HP Merk Oppo dan Merk Samsung. Serta, obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.(DN)

