Lakukan Kekerasan, 2 Orang Diduga Geng Motor, Dibekuk Polres Tasik Kota
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya Kota, berhasil bekuk 2 orang diduga geng motor yang telah melakukan kekerasan dan meresahkan.Di Jalan Garuda Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, tepatnya dibelakang kolam renang Tirta Alam, sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu November 2020.
Adapun identitas para tersangka itu, Rosad (27) merupakan warga Kampung Depok 2 RT 01/08 Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan Aji Ganda (27) Kampung Sukasirna RT 01/05 Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Purbaratu seorang residivis.

“Ya kedua pelaku tersebut sudah ditangkap oleh Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan kini sudah ditahan,”ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusup Ruhiman, S.IP, SH, MH, Kamis (26/11/2020).
Kata Yusuf, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.(DN)

