Komisi 4 DPRD Akan Panggil Kadisdik, Kepsek dan Komite, Dugaan Pungli di SDN Pasirmuncang 1
Majalengka (kilangbara.com)-Ekses pemberitaan dikilangbara.com. Terkait, adanya dugaan pungli Rp 75 ribu. Bagi, siswa kelas 1-6 di SDN Pasirmuncang 1 dengan dalih perpisahan. Ternyata, kini malah menjadi bolar liar. Apalagi, sebelumnya sejumlah pejabat Disdik Majalengka. Sulit, ditemui oleh kilangbara.com untuk diminta tanggapannya.
Akhirnya, kilangbara.com pun minta tanggapanya kepada Komisi 4 DPRD Kabupaten Majalengka. Hingga, Ketua Komisi 4 DPRD Majalengka, Gugun Sugiana pun. Rencananya, akan segera memanggil pihak sekolah, komitenya dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Kalau benar yang diberitakan oleh kilangbara.com. Diduga ada pungutan Rp 75 ribu per siswa dari kelas 1- 6 acara perpisahan. Menurut saya, hal itu tidak dibenarkan,”ujarnya, Rabu (28/05/2025).
Karena terang Gugun. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 yang diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, menekankan pendidikan maupun tenaga pendidik. Baik itu, perorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Secara langsung, maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Sam)

