Denda Tak Pakai Masker, Guna Untuk Selamatkan Warga, 1 Agustus Berlaku
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan denda bagi yang tidak memakai masker itu.Semata-mata guna untuk menyelamatkan warga.Serta juga untuk mendisiplinkan masyarakat supaya patuh terhadap protokol kesehatan.
“Tapi nanti, ada tahapan berupa teguran dulu.Di Kota Tasikmalaya denda itu hanya sebesar Rp 50 ribu saja dan mulai berlaku pada, 1 Agustus 2020,”terangnya usai menghadiri pelantikan KONI Kota Tasikmalaya.Di Gedung Galih Prawesti, Rabu (29/07/2020).
Budi menjelaskan saat ini, berdasarkan hasil pantauan tim dilapangan yang setiap hari berpatroli.Ternyata banyak ditemukan pelanggaran warga, tidak memakai masker.Sehingga nantinya, adanya denda tersebut, bisa mendisiplinkan masyarakat.
“Saat ini, di Kota Tasikmalaya sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19 lagi.Tapi tentunya jangan merasa terlena dan tetap waspada.Jangan sampai kita kecolongan lagi,”pintanya.(AR)

