Awasi Dana Covid-19, Senilai Rp 94 Milyar, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari
Majalengka (kilang bara.com)-Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang digelontorkan Pemkab Majalengka.Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka bersama Pemkab Majalengka menjalin kesepakatan pengawasan dan pendampingan melalui Memorandum Of Understanding (MOU) nota kesepahaman.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Majalengka untuk melakukan pendampingan anggaran Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti SH MH didampingi Kasi Intel, Suheli dan Kasi Datun Agus Robani, Kamis (28/05/2020).
Sri menjelaskan, alokasi anggaran yang ditetapkan senilai Rp 94 miliar itu.Diperoleh dari APBD Majalengka tahun 2020 yang telah refocusing dari Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, RSUD Cideres dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).Secara bertahap sesuai kebutuhan.
“Dari alokasi dana sebesar Rp 94 miliar itu, didalamnya anggaran antisipasi untuk memenuhui kebutuhan Covid-19,”katanya.
Kasi Datun Kejari Majalengka, Agus Robani menambahkan anggaran yang terserap saat ini, sebesar Rp 16,6 M.Diantaranya untuk kebutuhan di Dinkes Rp 3,7 M, RSUD Majalengka Rp 2,4 M, RSUD Cideres Rp 3,3 dan BPBD Rp 4,3 M.
“Kalau untuk rincian anggaran pengadaan kurang lebih Rp 10 Miliar,”imbuhnya. (Sam)

