Ricuh Eksekusi Lahan di Kota Tasikmalaya, 1 Polisi Terluka 4 Anggota Ormas Diamankan
Kota Tasik (kilangbara.com)-Eksekusi lahan yang berada di Jalan Muhammad Hatta Kota Tasikmalaya diwarnai kericuhan, Rabu (27/08/2025). Akibat insiden tersebut, membuat 1 polisi luka dibawa ke RS JHC Tasikmalaya. Sedangkan, sekitar 4 orang oknum dari salah satu ormas langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kejadian itu, bermula ketika Tim Pengadilan Negeri (PN) akan melakukan eksekusi lahan itu dengan pengamanan dari kepolisian. Dihadang, oleh salah satu ormas kepemudaan dengan melakukan orasi. Mereka, mencoba untuk bisa menghalangi eksekusi tersebut.
Kemudian dilakukan mediasi, setelah itu salah satu bus yang berada dilahan tersebut dikeluarkan. Lalu, tiba-tiba dari mereka ada memaksa ingin masuk ke dalam lahan itu. Terjadilah saling dorong dan sambil berteriak. Diikuti oleh beberapa anggota ormas tersebut. Tapi, dihadang oleh sejumlah aparat kepolisian.
Tak ayal saling dorong pun terjadi, antara ormas tersebut dengan sejumlah aparat kepolisian. Hingga, membuat mundur beberapa anggota ormas itu. Namun, masih ada teriakan dari mereka untuk maju. Akhirnya, terjadi bentrokan fisik ditengah Jalan Muhammad Hatta itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Moh Farok Rozi ikut melerai pertikaian tersebut dan memberi penjelasannya. Tapi, masa tak terkendali hingga akhirnya diperintahkan kepada sejumlah anak buahnya. Supaya, mengamankan sekitar 4 orang anggota ormas itu dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sedangkan, dalam kericuhan itu 1 personil polisi dibawa ke RS JHC.
Setelah situasi kondusif, eksekusi pun dilanjutkan dengan membawa sejumlah barang dengan diangkut truk. Adapun, dalam itu kejadian tersebut, jadi perhatian masyarakat dan para penguna jalan. Pasalnya, saat terjadi kericuhan akses jalan ditutup untuk sementara.

Sementara itu, Nasrul SH pengacara dari pemenang lelang, Budianto menjelaskan. Bahwa lahan H Iis tersebut, kini menjadi milik kliennya setelah menang dalam lelang 2022. Selanjutnya, melakukan permohon eksekusi ke PN, tapi tidak ada tindaklanjutnya. Sehingga, minta bantuan hukum kepadanya dan berproses di PN. Lalu tertib penetapan dari PN, 13 Agustus 2025 dengan perintah kosongkan lahan tersebut.
“Sebenarnya kami urusannya dengan KPKNL yang melakukan lelang terbuka. Kami, datang sebagai calon pembeli untuk menawar dari penawar lainnya. Akhirnya, menang dan ditetapkan penenang oleh KPKNL,”bebernya.
KPKNL tutur Nasrul melakukan lelang, atas hak tanggungan. Karena, termohon eksekusi punya hutang disalah satu bank. Bahkan, sudah menunggak tidak ada pelunasannya. Sehingga, bank tersebut mengambil sikap dengan cara hilang hak tanggungan.
“Prosesnya itu, dari tahun 2022 mulai verifikasi, bukti dan dokumen. Sehingga,
kalau secara administrasi sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum. Karena, wujud permohonon yang diajukan ke PN diterima. Sehingga, tercukupi dan akhirnya dikabulkan. Adapun yang sekarang dieksekusi itu tanah dan bangunan,”ungkapnya.(AR)

