Antisipasi Covid 19, KPU Pangandaran Tetapkan Penundaan, Tahapan Pilkada 2020
Pangandaran (kilangbara.com)-Guna antisipasi Covid 19, KPU Kabupaten Pangandaran.Terpaksa menetapkan keputusan penundaan, terhadap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.Melalui Keputusan KPU Pangandaran No.23/PL.03-kpt/3218/kab/III/2020.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan penetapan penundaan tersebut berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE KPU RI No.8 Tahun 2020.
“Penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu (22/03/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan menunggu arahan KPU Provinsi dan KPU RI,”terangnya.
Menurutnya, penetapan penundaan tersebut, meliputi tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan.Lalu, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda.
Tapi, KPU Kabupaten Pangandaran tetap melaksanakan Pelantikan anggota terpilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) persiapan Pilkada 2020 pada Minggu, 22 Maret 2020 sesuai tahapan PKPU.Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Bawaslu dan TNI POLRI, sesuai SE KPU RI No.8 Tahun 2020.Bahwa bagi KPU Kab/kota yang telah siap melaksanakan pelantikan bisa dilanjutkan setelah berkordinasi dengan pihak berwenang.
Keputusan tersebut lanjut Muhtadin
ditetapkan, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Barat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Desk Pilkada, Bawaslu Pangandaran dan TNI POLRI.Adapun anggota terpilih PPS untuk Pilkada Pangandaran sebanyak 279 orang yang dilantik pada Minggu (22/03/2020). Setelah berkordinasi dengan Pemerintah, Desk Pilkada, Bawaslu dan TNI POLRI maka PPS tetap dilaksanakan pelantikan.(Age)

