SOTK di Pemkot Tasikmalaya Dua Dinas Bakal Bubar, Demi Efisiensi Siap Dimerger
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pemerintah Kota Tasikmalaya, kini telah memastikan akan segera merampingkan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan, cara memangkas jumlah instansi yang berada dilingkungan Pemkot Tasikmalaya. Saat ini, di Pemkot Tasikmalaya ada sebanyak 26 OPD plus 10 Kecamatan.
Kabag Organisasi Setda Kota Tasikmalaya, Sri Mulyati menjelaskan. Bahwa, ada dua OPD dipastikan bakal hilang karena dilebur ke dinas lain. Diantaranya, Dinas Perawaskin bakal dilebur ke Dinas PUTR. Kemudian, Dinas PPKBP3A bidang P3A distribusikan untuk urusan pengendalian penduduk dan kb ke Dinkes. Lalu, bidang pemberdayaan perempuan anak ke Dinsos.
“Dasarnya itu SOTK dan PP Nomor 18 dan tujuannya untuk efisiensi dan efektifitas. Nanti, para pegawainya dimasing-masing OPD tersebut akan didistribusikan dan dipetakan. Sehingga, tidak ada yang dirugikan,’tuturnya. Saat, ditemui dikantornya, Selasa (10/2/2026).
Ditempat sama, Analis Kebijakan Bagian Organisasi, Tesi Ekawati menambahkan terkait SOTK. Penataan perangkat daerah yang dituangkan dalam Raperda, saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD untuk selanjutnya dilakukan finalisasi dan memperoleh persetujuan DPRD. Selanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah, Raperda tersebut harus melewati proses pemberian rekomendasi dan fasilitasi dari Gubernur melalui Biro Organisasi dan Biro Hukum.
Selain itu, Raperda akan melalui proses harmonisasi oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jabar. Keseluruhan proses tersebut dilaksanakan guna menilai kesesuaian Raperda dengan berbagai ketentuan.
Setelah seluruh rangkaian proses ditempuh, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturran Daerah, dengan target penetapan pada bulan Maret 2027. Dengan demikian, Perda dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan maupun penganggaran.

Selain itu, penetapan Perda lebih awal, diharapkan akan memberikan waktu yang cukup bagi BKPSDM, BPKAD, dan Bappelitbangda untuk melakukan akselerasi berbagai proses yang diperlukan. Guna, untuk mendukung operasionalisasi susunan perangkat daerah baru. Operasionalisasi susunan perangkat daerah baru, ditargetkan pada awal Tahun 2027 agar sesuai dengan siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan.
“Dengan adanya susunan perangkat daerah baru, diharapkan bisa membuahkan efisiensi baik dari aspek penganggaran maupun dari aspek proses kerja. Kalau, dari sisi anggaran jelas ada pengurangan yang bisa dikalkulasi secara jelas diaspek belanja pegawai. Sedangkan, dari proses kerja, peleburan diharapkan dapat mengurangi praktik dan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas di Perangkat Daerah,”ungkapnya.
Sehingga, kata Tesi setelah penataan dilaksanakan, tidak saja efisiensi yang dapat dicapai. Namun juga efektivitas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda tersebut berjudul Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jadi sekarang ini belum ditetapkan Perda, karena sedang berproses. Insya alloh, sekiranya minggu depan sesuai agenda akan finalisasi dengan DPRD, dan mungkin dilanjutkan dengan persetujuanya.
Tesi mengungkapkan, usulan SOTK itu dari Pemkot Tasikmalaya sudah jauh-jauh hari diproses dan merupakan lanjutan dari proses pengusulan pada tahun 2023 yang telah memperoleh persetujuan tingkat pertama dari DPRD. Namun saat itu, Gubernur Jabar, merekomendasikan agar implementasi Peraturan Daerah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah baru tentang perangkat daerah.
Rekomendasi tersebut, diberikan dengan pertimbangan pada saat itu, santer akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Saat itu Provinsi merasa kuatir, ketika keluar Perda sudah ada PP baru. Namun, setelah ditunggu selama hampir 3 tahun, PP itu tidak terbit.
Pemerintah Kota selanjutnya berkonsultasi ke Provinsi, apakah boleh melakukan penataan berdasarkan PP yang saat ini berlaku. Ternyata, diberikan sinyal persetujuan dan sesuai dengan arahan pimpinan, maka proses penataan dilanjutkan pada tahun 2026.(AR)

