Ketua PHRI Tasik : Putusan MK Royalti Musik Berdampak, Kita Bisa Membuat Lagu Sendiri Saja

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Buntut, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lewat, gugatan yang diajukan oleh sejumlah musisi beken seperti Ariel Noah, Armand Gigi, Judika, Raisa dan Rosa.

Ternyata, berdampak kepada para pelaku usaha seperti resto, cafe, hotel dan ruang komersial lainnya. Pasalnya, ada kewajiban pembayaran royalti lagu yang yang diputar. Disetiap resto, cafe, hotel dan ruang komersil lainnya. Mereka, telah diwajibkan untuk membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Ya, sangat berdampak terhadap para pelaku usaha resto, cafe, hotel dan ruang komersial lainnya.,”beber Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Susi Susanti. Saat, ditemui di Santika Hotel, Rabu (21/01/2026).

Dengan adanya putusan MK itu terang Susi. Tentunya, para pelaku usaha harus hati-hati jangan sampai memutar lagu. Nanti, tiba-tiba saja malah ada tagihan royalti musik. Supaya, tidak terkena royalti musik tersebut. Agar tidak sepi ditempat usahanya, nanti masing-masing bisa saja membuat lagu sendiri.

Sehingga, sekarang ini jangan harap ada lagu yang lagi ngehits maupun lagu lainnya. Bisa, diputar diresto, cafe, hotel dan ruang komersil lainnya. Mungkin juga live musik band yang cover lagu dan karaoke. Pasalnya sangat riskan, apalagi ditengah situasi ekonomi seperti sekarang ini. Tiba-tiba saja, ada tagihan dari pihak LMKN.

“Kita kan bisa buat lagu sendiri saja, misalnya di Hotel Santika putar lagu sendiri. Termasuk, diresto, cafe, diruang komersil dan yang lainnya. Kami nanti ada Rakernas di Semarang, salah satunya itu membahas putusan MK Royalti musik,”ungkapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!