KDM Himbau Kepala Daerah se-Jabar Hapus Tunggakan PBB, Walikota Tasik : Akan Dikaji Dulu

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengimbau seluruh Bupati dan Walikota di Jawa Barat. Agar, bisa membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan, terhitung untuk tahun 2024 ke belakang.

Himbauan tersebut, akan dituangkan dalam surat resmi yang siap diedarkan ke seluruh kepala daerah yang ada di Jawa Barat. Langkah itu, dilakukan dalam rangka untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Menanggapi himbauan KDM itu, Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi pun angkat bicara. Pria yang hobi lari tersebut menyampaikan. Bahwa pihaknya akan segera mengkaji dulu. Karena, di Kota Tasikmalaya sejak tahun 2019 belum menaikan PBB.

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, kewenangan untuk menaikan dan menghapus tunggakan PBB itu adalah Walikota. Sekedar informasi, pada saat ini piutang PBB di Kota Tasikmalaya berkisar Rp 23 milyar. Sesuai, data fiskal yang ada di Kota Tasikmalaya. Sehingga, bagaimana kebijakan selanjutnya terkait fiskal tersebut.

“Makanya, perlu pengajian terlebih dahulu. Karena, bila dihapuskan apakah itu berdampak kepada yang belum taat pajak atau sebaliknya. Sehingga, dikaji dulu dengan langkah yang cermat,”janjinya. Usai, mengukuhkan Paskribraka di Grand Metro, Jumat (15/8/2025).(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!